Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arabhukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Sebagaimana telah disebut diatas, bahwa kajian ilmu ekonomi
Islam terikat dengan nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari terikat
dengan ketentuan halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah
satu lingkup kajian hukukm, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat
antara hukum, ekonomi dan syariah. Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak
secara khusus pada pencantuman syariah Islam sebagai sumber legislasi
dibeberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah.
Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan
syariat (tamarbuthoh dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya
berkembang mengarah pada makna fiqh, dan bukan sekedar ayat-ayat atau
hadits-hadits hukum. Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah
adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan
Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di
Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum
ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.
Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat
ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum
Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun
berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah
diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah
diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan
penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Adopsi yang
demikian harus merupakan ijtihad para fukoha, ulama dan pemerintah, sehingga
hukum bisa bersifat memaksa sebagai hukum.
Dalam konteks masyarakat, ‘Hukum Ekonomi Syariah’ berarti
Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam
masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat.
Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur
guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti
timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah
memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa
yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Produk hukum ekonomi syariah secara kongkret di Indonesia
khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syariah Nasional,
sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudian sebagiannya dituangkan
dalam PBI atau SEBI. Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti
contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat,
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan lain sebagainya,
diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang ekonomi
syaraiah.
Untuk bidang asuransi, reksadana, obligasi dan pasar modal
syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya tentu juga memerlukan peraturan
perundangan tersendiri untuk pengembangannya, selain peraturan perundangan lain
yang sudah ada sebelumnya. Bahan baku UU tersebut antaralain ialah kajian fiqh
dari para fuqaha.
Kehadiran hukum ekonomi ysriah dalam tata hukum Indonesia
dewasa ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar karena tuntutan sejarah dan
kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian
orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan
masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya
sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan
oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seiring dengan
perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang mekanisme investasi dengan
sistem berbagi laba dan rugi itu diterapkan dan bedampak lebih
baik.
Kegiatan para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu
menunjukkan kecenderungan semakin mapan dengan frekuensi yang semakin cepat dan
jenis hubungan hukum yang semakin beragam. Pada dasarnya hukum ekonomi selalu
berkembang berdasarkan adanya;
1. peluang bisnis/usaha baru;
2. komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi;
3. permintaan komoditi baru;
4. kecenderungan perubahan pasar;
5. kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar;
6.
perubahan politik ekonomi;
7. berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa
pasar.
Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang
ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan
perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah
kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan
prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis,
pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.
Wallahu’a’lam bishshowab.

0 comments:
Post a Comment