1.    Pengertian Peradilan
Pengertian PeradilanMenurut pendapat Moch. Rifa’i dalam bukunya yang berjudul Fiqih Islam (1994 : 76). Pengertian peradilan adalah sebagai berikut: Peradilan menurut bahasa, berasal dari kata qada yang artinya selesai, ketetapan. Sedangkan pengadilan secara istilah ialah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah atau negera untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Menurut Agisbhi Qisti (dlm judul bukunya, Pemerintahan Islam (2006 : 83) adalah sebagai berikut: Pengadilan adalah lembaga yang menempatkan perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya. Menurut beberapa pendapat di atas dan menurut beberapa pendapat ahli yang lainnya, dapat disimpulkan bahwa pengertian pengadilan yaitu sebagai berikut: Peradilan menurut bahsa berasal dari kata Qada yang artinya selesai, ketetapan.Sedangkan menurut istilah ialah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah/negara untuk meneyelesaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai dengan tempatnya.
2.    Fungsi Pengadilan
Fungsi peradilan adalah untuk menyelesaikan persengketaan (mendamaikan) antara dua orang atau lebih dan memutuskan hukum, di samping itu pula fungsi peradilan yaitu untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum. Menurut Ibnu Khaldum, bahwa tempat menegakkan hukum adalah menetapkan suatu perkara sehingga bersatu kembali pihak-phak yang bermusuhan, terpenuhi bagian hak yang umum dari kaum muslimin dengan pertimbangan membantu pihak yang lemah,seperti: anak-anak yatim, orang yang bangkrut dan mereka hidupnya yang kesususahan.
Di samping itu pula peradilan bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegaknya hukum Islam. Oleh karena itu tugas pokok peradilan, adalah: mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Menetapkan sanksi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar.
3.    Hikmah Peradilana.
a.    Terwujudnya perdamaian dalam masuarakat.
b.    Terwujudnya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa
c.    Terwujudnya perlindungan hak setiap orang.
d.   Terwujudnya keadilan bagi manusia.
e.    Mewujudkan sifat taqwa bagi semua pihak.
B.  HAKIM
1.    Pengertian Hakim, Fungsi dan Macam-Macamnya
Pengertian HakimMenurut Husni Rahim pada judul bukunya Fiqih politik (1997 : 45) dan Menurut Moh. Rifa’I (1994 : 79), pengertian hakim adalah : orang yang diangkat oleh penguasa untuk meneyelsaikan dakwaan-dakwaan dan persengakataan oleh karena itu, fungsi hakim yang paling utama adalah meberikan putusan perkara dengan adil sehingga tidak ada pihak yang terdzalimi. Macam-macam HakimMenurut Moch Rifa’i (1994 : 83), Husni Rahim (1997 : 97) dan Agis bil Qisti (2006 : 69), adalah : Menurut H.R. abu Daud, macam-macam hakim ada 3 yaitu di surga dan 2 di neraka.Hakim yang masuk surga yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan menghuku dengan adil dan benar.Hakim yang masuk neraka yaitu hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia menghukum yang semestinya benar menjadi salah.Akim yang masuk neraka yaitu hakim yang menghukum dengan kebodohannya.
2.    Kedudukan Hakim
Kedudukan HakimMenurtu Moch. Rifa’I (1994 : 92) keudukan hakim ialah sangat mulia, selama ia berlaku adil, sabda Nabi saw, yang maksudnya: Apabila seorang hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan keududkan hakim adil) maka 2 malikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama tidak serong menyeleweng), apabila menyeleweng maka kedua malaikat akan meninggalkannya (H.R. Baehaqi).
3.    Syarat-syarat Hakim
Syarat-syarat hakim menurut Husni Rahim (1997 : 145) adalah:
a)    IslamTidak
b)   Baligh/dewasa.
c)    Berakal sehat
d)   Orang yang merdeka
e)    Bersikap dan bertindak adil
Seorang laki-lakiAdapun menurut Moch. Rifa’i (1994 : 94) adalah sebaai berikut:
a)    IslamBaligh
b)   Berakal sehat
c)    Merdeka
d)   Adil
e)    Laki-laki, Perempuan menjadi hakim Para ulama berpendapat mengenai hakim perempuan jumhur ulama yang terdiri dari Mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak membolehkan perempuan diangkat sebagai hakim. Imam abu Hanifah memboleh seorang perempuan menjadi hakim dalam segala urusan kecuali dalam masalah hudud. Imam Thabari berpendapat bahwa seorang perempuan boleh menjadi hakim dalam segala urusan tanpa terkecuali.
f)    Paham hukum Al-Quran
g)   Paham hukum dalam Hadits
h)   Paham Ijma’ umat
i)     Paham metode dan bisa ijtihad
j)     Paham bahsa Arab
k)   Mendengar Melihat Mengerti tulisn
l)     Kuat ingatan.
Dari kedua pendapat ahli tersebut, maka dapat disimpulkan syarat-syarat hakim adalah :
a)    Islam
b)   Baligh
c)    Berakal sehat
d)   Merdeka
e)    Adil
f)    Laki-laki
g)   Paham hukum Al-Qur’an dan Hadits
h)   Paham ijma’ umat
i)     Paham metode dan bisa ijtihad
j)     Paham bahasa Arab
k)   Mendengar Melihat Mengerti tulisan
l)     Kuat ingatan.
4.    Etika hakim
Etika HakimMenurut Husni Rahim (1997 : 45) dan Moch. Rifa’i (1994 ; 94) Etika yang harus dimiliki seorang hakim adalah:
1.    Bertempat tinggal di kota (tempat) pemerintahan sebab lebih cepat bertindak dan mendekati keadilan.Sebaiknya tidak memutuskan perkara di mesjid sebab mesjid tidak bisa bebas seperti bersuara keras dan tidak semua perempuan bisa masuk.
2.    Dalam mengadili hakim duduk di tempat terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa penggugat dan pengunjung, sehingga meninggalkan syak wasangka.
3.    Dalam majelis pengadilan antara orang yang berselisih harus diperlakukan sama dalam 3 hal :
a.    Tempat duduk, artinya masing-masing di beri tempat duduk yang sama
b.    Kata-kata, artinya masing-masing diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat.
c.    Perhatian, artinya alasan-alasannya diperhatikan dan pandangan hakim ke arah yang sama.
Menjatuhkan hukuman (vonis) Menurut Moch. Rifa’i (1994 : 84), salah satu etika hakim adalah: hakim tak boleh menjatuhkan vonis ketika dalam keadaan:
a)    ketika marah
b)   ketika sangat lapar
c)    ketika bersin
d)   ketika sedih
e)    ketika gembira
f)    ketika sakit
g)   ketika ngantu
h)   ketika menolak keburukan
i)     ketika panas/ dingin
Dalam sepuluh keadaan tersebut hakim kurang bisa berijtihad dengan sungguh-sungguh sehingga dimungkinkan tidak menggunakan kemampuan akal dan keadilannya.
5. Hadiah pada Hakim
Menurut Moch. Rifa’i (1994 : 83) hadiah hakim adalah :Hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang yang sedang diperkara. Sabda Rasulullah Saw, yang artinya :Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang diberi suap dalam hukum (H.R. ahmad & Tirmidzi).
C.  SAKSI
1.    Pengertian Saksi
Pengertian saksi menurut pendapat Husni Rahim dalam bukunya yang berjuful Fiqih (1997 : 52) pengertian saksi adalah: orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan. Adapun pengertian saksi menurut Santoso Topo (2000 : 22) adalah sebagai berikut :Saksi dalam bahsa arab disebut syahid, orang yang menyaksikan dengan mata kepala. Syahid berarti juga mengetahui (‘alima) Saksi adalah orang yang membawa kesaksian dan menyampaikannya, sebab dia menyaksikan apa yang tidak diketahui orang lain. Dari kedua pendapat tersebut maka dapat disimpulkan pengertian saksi adalah :Saksi secara bahasa berasal dari kata syahid, orang yang menyaksikan dengan mata kepala. Syahd berarti juga mengetahui (‘alima).Sedangkan saksi secara istilah adalah orang yang diperlukan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi harus jujur dalam meberikan kesaksiannya.
Saksi sangat diperlukan dalam peradilan, tujuan saksi dihadirkan ke tempat persidangan adalah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan ada yang sejujur-jujurnya apa yang telah diketahui dan dilihatnya.Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah 283 yang artinya :”Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah yang berdosa hatinya.”
2.    Syarat-syarat Saksi
Menurut pendapat Moh. Rifa’i (1994 : 87), syarat-syarat saksi adalah sebagai berikut :
a.    Islam
b.    Baligh
c.    Berakal
d.   Merdeka
e.    Adil
f.     Bukan musuh terdakwa dan bukan pula anak atau ayahnya.
Adapun menurut Husni Rahim (1997 : 53) syarat-syarat saksi adalah :
a.    Islam
b.    Baligh
c.    Berakal sehat
d.   Merdeka
e.    Adil
Dari kesimpulan keua pendapat tersebut maka syarat-syarat hakim adalah sebagai berikut:
a.    Islam
b.    Baligh
c.    Berakal sehat
d.   Merdeka
e.    Adil
f.     Bukan musuh terdakwa dan bukan pula anak/ayahnya
Saksi yang tertolakMenurut Husni Rahim (1997 : 54) adalah :
a. saksi yang tidak adil
b. saksi seorang musuh pada musuhnya
c. saksi seorah ayah (orang tua) pada anaknya.
d. Saksi seorang anak pada ayahnya.
D.  BUKTI (BAYYINAH) DAN PENGGUGAT
1.    Penertian Guatan, Pengguat dan Tergugat
Gugatan adalah materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara dalam proses peradilan (Menurut Moch. Rifa]I 1994 : 93).Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (Orang yang digugat). Penggugat berarti orang yang menuntut (mudda’i).
Tergugat atau muddaa’a’laih adalah orang yang dihadapkan kepadanya suatu tuntutan hak. Atau sebagai orang yang berhak menjawab gugatan atau tuntutan.
2. Syarat-syarat Penggugat dan Tergugat.
 Penggugat. Untuk mewngajukan gugatan ke pengadilan penggugat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Ø
• Surat gugatan harus ditandatangani
• Surat gugatan diajukan kepada Ketua pengadilan
• Jika penggugat tidak dapat, maka gugatannya bias dengan lisan yang kemudian akan ditulis oleh ketua pengadilan atau orang yang ditunjuk.
• Dalam surat gugatamn dijelaskan alasan gugatan dan tuntutan yang diajukan kepada hakim terhadap tergugat.
Tergugat. Dalam memberikan jawaban atas gugatan penggugat tersebut, tergugat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU, diantranya :
• Sebagaimana yang ditentukan dalam UU no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975
• Berani mengangkat sumpah dengan menyebut nama Alloh di muka pengadilan
• Mengembalikan sumpah kepada penggugat.
2.    Pengertia Bukti (Bayyinah)
Menurut Husni Rahim (1997 : 56), barang bukti/bayyinah adalah segala sesuatu yang ditunjukan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Barang bukti tersebut harus berupa surat resmi, dokumen dan barang lain yang memperjelas masalah dakwaan terhdap terdakwa.Selanjutnya Husni Rahim juga mengemukakan barang bukti dapat berbentuk sebagai berikut :
1. Ikrar/pengakuanPengakuan seseorang dapat dijadikan bukti dalam pengadilan, jika pengakuan itu datang dari seorang yang sehat akalnya, baligh, sukarela, dan orangmerdeka. Pengakuan orang yang bersenda gurau, orang gila, anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. SaksiSaksi dapat dijadikan sebagai barang bukti, jika orang yang menyampaikan memiliki dasar pengetahuan yang benar. Pengetahuan yang benar dapat diperoleh dengan cara melihat atau mendengar dengan sendirinya secara jelas dari sumber kejadian.
3. Dokumen yang LegalBarang bukti berupa benda yang menurut hukum dan akal sehat dapat dipertanggungjawabkan seperti pistol, pedang, pisau dalam kasus pembunuhan. Dokumen yang legal dapat berupa tulisan yang teruji kebenarannya. (1997 : 57).
Adapun macam-macam bukti menurut hukum Islam adalah :
• Pembuktian dengan saksi
• Pembuktian dengan alat bukti
• Pengakuan terdakwa dalam persidangan
• Sumpah
• Pengetahuan atau keyakinan hakim.
E.  SUMPAH
1.    Pengertian Sumpah
Pengertian SumpahMenurut Santoso Topo, (2000 ; 27), sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah/salah satu sifatnya. Sumpah dilakukan oleh pihak tergugat. Pengikaran dilakukan tergugat manakala si penggugat lemah atau tidak mampu menghadirkan barang bukti. Maka untuk menguatkan pengikaran (penolakan) terhadap segala tuduhan yang ditujukan kepadanya tergugat dapat diambil sumpahnya.Ucapan sumpah yang dilakukan trgugat harus dengan menggunakan nama Allah. Tidak sah sumpah jika menggunakan selain nama Allah, lafal sumpah itu seperti “demi Allah saya bersumpah … “ tergugat dituntut jujur dan benar, karena jika ia bersumpah palsu maka ia telah berkhianat kepada dirinya sendiri, kepada orang dan kepada Allah. Lafal-lafal sumpaha. (wallahi,Tallahi,billahi).
Tujuan sumpah dan sumpah tergugat, yaitu :Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab dengan tugas tersebut.Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berdoa di pihak benar.
2.    Syarat-syarat Sumpah
Syarat-syarat orang yang Bersumpaha.
a. Mukallaf, artinya sudah baligh, dewasa dan berakal sehat
b. Didorong oleh kemauan sendiri tanpa paksanaan dari pihak manapun
c. Disengaja bukan karena terlanjur/ lain sebagainya.
3.  Macam-macam Sumpah
Macam-macam SumpahMenurut Santoso Topo (2000 : 29), dilihat dari kualitasnya, sumpah dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu :
a. Sumpah gurau (main-main), yaitu sumpah yang tidk dimaksudkan sebagai sumpah sugguhan.,
b. Sumpah yang sah (Mun’aqadah, yaitu sumpah yang dimaksudkan pelakunya secara sungguh-sungguh sebagai sumpah. Hukumnya sah. Contohnya “Demi Allah jika saya lulus ujian, saya akan berpuasa selama 3 hari” nyatanya setelah lulus dia tidak berpuasa tiga haris maka harus/wajib membayar kafarat.
c. Sumpah Gamus (palsu), sumpah ini disebut juga al-Sabirah, yaitu sumpah dusta yang dapat merendahkan kebenaran/bertujuan membuat dosa dan khianat. Sumpah ini etrmasuk dosa besar. Pelaku sumpah ini wajib bertaubat dan menebus hak orang lain yang berhak. Contohnya orang yang bersumpah di depan pengadilan, tapi ternyata sumpahnya itu palsu. Orang yang melakukan sumpah palsu di depan pengadilan dihukum takzir dan dipermalukan di depan umum.
4. Sanksi Bagi Pelangar Sumpah
Menurut Husni Rahim (1997 : 60), sanksi bagi pelanggar sumpah yaitu:
a. memberi makan 10 orang misikin dengan makann yang sah untukzakat fitrah. Tiap orang mendapatkan seperempat takaran (kira-kira ¾ liter)
b. Memberi pakaian orang miskin yang sesuai dengan keadaan mereka.
c. Memerdekakan hamba sahaya
Menurut Moch Rifa’I (1994 : 85)Memeriksa terdakwa, terdakwa tidak boleh diperiksa (ditanya) sebelum tuduhan selsai. Dalam pengadilan, orang yang mendakwa diberi kesempatan secukupnya sehingga bisa menyampaikan semua tuduhannya.Sebelum tuduhan selesai hakim tidak boleh bertanya kepada terdakwa sebab akan memberi pengaruh pada pendakwa baik pengaruh positif maupun negatif. Terdakwa (tertuduh) diperintahkan mendengarkan tuduhan dengan baik, setelah selesai tuduhan bisa memulai benar salahnya. Apabila menolak tuduhan, tertuduh harus mengemukakan alasannya.Sumpah pendakwa, hakim harus mengecek tuduhan-tuduhan dari pendakwa dengan memberi pertanyaan-pertanyaan yang cukup. Kemudian harus ada bukti-bukti yang benar, dan apabila tidak ada bukti, hakim minta agr pendakwa bersumpah. Hakim tidak boleh memaksa pendakwa untuk bersumpah, sebab sumpah itu haknya.

sumber : http://www.rumahbangsa.net/2014/09/sistem-peradilan-islam.html
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment